Remisi Khusus Anak, Kalapas: Mereka Tetap Generasi Penerus Bangsa
Cilegon, INFO_Pas – Momentum Hari Anak Nasional sangat ditunggu-tunggu oleh anak didik pemasyarakatan karena mereka akan memperoleh pengurangan masa menjalani pidana atau sering disebut remisi. Setiap narapidana anak berhak mendapatkan remisi sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99