Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu disusul dengan surat edaran KPU RI dengan Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, menjelaskan bahwa KPU provinsi, KPU kabupaten-kota wajib melakukan pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan, dalam hal ini KPU Cilegon melakukan koordinasi dan menjelaskan secara langsung bagaimana proses Daftar Pemilih Berkelanjutan yang akan dilakukan di Kota Cilegon.
Sementara, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasi Binadik, M. Khapi kepada Tim Humas Lagoon, mengatakan data pemilih yang berada di Lapas selalu dinamis dan selalu meng-upgrade serta berkoordinasi dengan pihak KPU Kota Cilegon dan Dinas DUKCAPIL Kota Cilegon terkait dengan data DPTb untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Pilkada.
“Terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan KPU Kota Cilegon kepada Lapas Cilegon. Kita juga tetap melakukan koordinasi kepada instansi terkait yg dapat mendukung KPU Cilegon, untuk pengumpulan data Daftar Pemilihan Berkelanjutan. Dikarenakan pada Covid-19 mungkin pencoklitan tidak dapat dilakukan langsung ke lapangan”, jelas Khapi.